Minggu, 24 April 2016

e-filling


Lapor Pajak Lebih
Mudah, Cepat, dan Aman
dengan
Kepala kantor cabang yang ditunjuk untuk mewakili WP
badan kantor cabang mengisi, menandatangani, dan
kemudian menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi
EFIN ke KPP tempat kantor cabang terdaftar.
Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
1.
a.
b.
c.
d.
e.
2.
3.
Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai
pengurus yang bersangkutan;
- KTP Pengurus (bagi WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA);
NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama
yang bersangkutan;
NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kantor
cabang.
Menyampaikan alamat
email
aktif yang digunakan sebagai
sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan
kewajiban perpajakan.
Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak dapat melakukan
pendaftaran pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT
Elektronik. Untuk melakukan pendaftaran DJP Online Anda
dapat mengakses pada situs
https://djponline.pajak.go.id
.
Berikut langkah mendaftar DJP Online:
Masukkan NPWP,
nomor EFIN, dan
kode keamanan
kemudian klik “veri
-
kasi”.
Isi data yang diminta
dan buat kata sandi
Anda.
Setelah daftar, Anda akan
menerima
email
berisi
identitas pengguna, kata
sandi dan tautan.
Klik tautan tersebut untuk
mengaktifkan akun DJP
Online Anda.
Setelah Anda terdaftar dan aktif, masuk menu “Pro l Lengkap”,
kemudian pada menu Hak Akses klik semua tur lalu klik “ubah
akses”.
Login
kembali dan Anda sudah dapat menggunakan
seluruh layanan
online
yang terdapat dalam DJP Online, salah
satunya adalah
e- ling.
Daftar
Layanan Pajak Online
id pengguna
Kata Sandi
987654321012000
xxxxxxxxx
tautan aktivasi
Lapor
1. Siapkan data pendukung seperti bukti pemotongan
pajak 1721-A1 (pegawai swasta)/1721-A2
(ASN/Aparatur Sipil Negara), Daftar Harta, Daftar
Susunan Keluarga dan data lain yang dibutuhkan;
2. Buka
W
ebsite
DJP Online;
3.
Login
dengan akun DJP Online Anda (identitas
pengguna: NPWP dan kata sandi);
4. Pilih menu “
e- ling”;
5. Pilih menu “Buat SPT”;
A. Bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan Usaha/
Pekerjaan Bebas (formulir 1770S/1770SS)
1. Ikuti panduan pengisian SPT yang ada;
2. Bayarlah kekurangan pajak Anda (jika ada);
3. Setelah SPT Anda kirim, Bukti Penerimaan Elektronik
akan dikirim ke
email
Anda.
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi:
Account
Representative
Panduan ini hanya bersifat informasi untuk memudahkan
pemahaman masyarakat atas peraturan terkait.
B
ebe
r
apa
ke
t
e
n
tuan
dalam
panduan
ini
dap
a
t berubah
mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahun pencetakan lea et 2016.
Nomor: PJ.091/KUP/L/001/2016-00
#PajakMilikBersama
Sampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda
paling lambat 31 Maret 2016
Sampaikan SPT Tahunan PPh Badan Anda paling
lambat 30 April 2016
e-filing
Lapor SPT Tahunan secara elektronik
yang dilakukan secara
online
dan
real
time
2
3
B. Bagi Wajib Pajak yang menjalankan Usaha/
Pekerjaan Bebas (formulir 1770/1771)
1.
Download
Aplikasi e-SPT;
2. Isi SPT Anda pada Aplikasi e-SPT;
3. Buat SPT ke dalam format .csv melalui Aplikasi e-SPT;
4.
Scan
lampiran dalam bentuk .pdf;
5. Unggah
le
.csv dan lampiran anda;
6. Setelah diunggah, Bukti Penerimaan Elektronik akan
dikirim ke
email
Anda.
D
irektorat Jenderal Pajak
Layanan Pajak Online
adalah sistem elektronik yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transak
-
si Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi
DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik.
e-Filing
adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan
PPh secara elektronik yang dilakukan secara
online
dan
real time
melalui
internet
pada
website
DJP Online
(
https://djponline.pajak.go.id
)
atau
website
Penyalur SPT
Elektronik.
Website
Penyalur SPT Elektronik yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak yang dapat
menyalurkan penyampaian SPT adalah
www.pajakku.com
,
www.laporpajak.com
,
www.spt.co.id
,
www.online-pajak.com
.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang
melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat
Jenderal Pajak.
Permohonan
Aktivasi EFIN
Daftar
Mengajukan permohonan
aktivasi EFIN ke KPP atau
KP2KP.
Setelah memperoleh
nomor EFIN, Anda dapat
mendaftarkan diri pada
Layanan Online Pajak pada
website
DJP Online atau
website
Penyedia Layanan
SPT Elektronik.
Setelah memiliki akun DJP
Online/Akun Penyedia
Layanan SPT Elektronik
,
Anda sudah dapat
menyampaikan SPT Anda
melalui menu
e-Filing
.
Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung
KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikua
-
sakan kepada pihak lain .
WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan
Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
1.
2.
3.
Pengurus yang ditunjuk untuk mewakili WP Badan mengisi,
menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan
Aktivasi EFIN dengan mendatangi langsung KPP tempat WP
Badan terdaftar.
Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
1.
2.
3.
- KTP (bagi WNI);
- Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).
NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Surat Penunjukan Pengurus yang bersangkutan;
- KTP Pengurus (bagi WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA);
NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pengurus;
NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) WP Badan.
Kepala kantor cabang yang ditunjuk untuk mewakili WP
badan kantor cabang mengisi, menandatangani, dan
kemudian menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi
EFIN ke KPP tempat kantor cabang terdaftar.
Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
1.
a.
b.
c.
d.
a.
b.
Menyampaikan alamat
email
aktif yang digunakan sebagai
sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan
kewajiban perpajakan.
WP BADAN
WP BADAN (KANTOR CABANG)
WP ORANG PRIBADI
2.
3.
Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai
pengurus yang bersangkutan;
- KTP Pengurus (bagi WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA);
NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama
yang bersangkutan;
NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kantor
cabang.
Menyampaikan alamat
email
aktif yang digunakan sebagai
sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan
kewajiban perpajakan.
Syarat dan Ketentuan
Permohonan Aktivasi EFIN
Peta DJP Online
Permohonan
Aktivasi EFIN
e-billing
e-filing
e-tracking
Daftar
EFIN
pelaporan
SPT
online
pembayaran pajak
online
monitoring
status permohonan
Nomor
Identifikasi
Elektronik
DJP
Online
Akun
DJP Online
3 langkah mudah menggunakan
e-filing
xx xxx xxx xx
1
hari
kerja
Proses aktivasi EFIN
diselesaikan oleh KPP
atau KP2KP dalam
jangka waktu
e-filing dapat dilakukan kapan pun dimana pun.
Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki
EFIN dan Sertifikat Elektronik e-Faktur tidak
perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
Lapor
1
2
3
1
1
2
3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar