Jumat, 06 Mei 2016

Merapikan area dan tempat kerja

Menjaga/memelihara area dan tempat kerja membutuhkan
perhatian dan kewaspadaan yang terus menerus. Satu upaya
penyelamatan juga tergantung pada unjuk kerja setiap pekerja/siswa
yang bekerja ditempat tersebut. Kecelakaan sangat mudah terjadi,
untuk itu setiap bekerja dan selesai bekerja, tempat kerja perlu
dirapikan. Untuk merapikan area tempat kerja disekolah bisa
dilakukan bersama-sama atau bertugas sesuai dengan uraian tugas
masing-masing. Komitmen untuk merapikan area tempat kerja harus
dilaksanakan bersama-sama seperti uraian tugas berikut.

1. KESEHATAN KERJA
a. Tempat kerja pekerja dipelihara kebersihan dan kerapihannya,
dan untuk kesehatan bersama, dilarang : meludah di lantai,
membuang sampah di sembarang tempat.
b. Setiap pekerja harus mematuhi dan melaksanakan instruksiinstruksi
tentang pemakaian alat-alat perlindungan K-3 yang
disediakan perusahaan.
c. Setiap pekerja yang mengetahui pekerja lain menderita
penyakit menular, seperti : lepra, syphilis, kolera, TBC, demam
berdarah muntaber, dsbnya, harus melapor kepada pimpinan
perusahaan atau atasannya tentang penyakit tsb untuk diambil
langkah-langkah pencegahan.
2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
a. Kepala laboratorium
1). Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
umum keselamatan kerja.
2). Bersama-sama dengan instruktur, membuat petunjuk
pemakaian peralatan serta menjabarkan aturan
keselamatan kerjanya.
3). Menjatuhkan sanksi bagi mahasiswa yang tidak
mengindahkan peraturan keselamatan kerja.
b. Instruktur
1). Memberikan petunjuk dan penjelasan kepada pratikan
tentang:
a). Kondisi bahaya yang dapat timbul dalam tempat kerja
b). Semua pengaman dan alat-alat perlindungan diri bagi
pratikan.
c). Cara-cara dan sikap yang aman dalam
mengoperasikan peralatan
2). Bersama-sama dengan kepala labor, membuat petunjuk
pemakaian peralatan serta menjabarkan aturan
keselamatan kerjanya.
3). Memberikan pertolongan pada setiap kecelakaan dan
melaporkannya kepada kepala laboratorium.
c. Teknisi
1). Memasang pada tempat kerja (pada tempat-tempat yang
mudah terlihat dan terbaca)
2). Membantu instruktur dalam hal penyedian alat
perlindungan diri bagi praktikan atau pengguna jasa
laboratorium (khusus yang berada di labor)

3). Memeriksa dan melengkapi obat-obatan P3K
d. Praktikan
1). Mematuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan
dan kesehatan kerja.
2). Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
3). Memberikan keterangan yang jujur dan benar, apabila
terjadi kecelakaan.
3. Menyelenggarakan Penyegaran Udara yang Cukup
Agar sirkulasi udara tetap berjalan dengan baik, maka pintu dan
jendela harus dalam keadaan terbuka (selama ada praktikum).
4. Memelihara Kebersihan, Kesehatan, dan Ketertiban
a. Laboratorium harus tetap dalam keadaan bersih, baik sesudah
maupun sebelum praktikum, untuk itu instruktur perlu
mengatur grup/piket kebersihan yang bertanggung jawab atas
kebersihan laboratorium.
b. Laboratorium harus menyiapkan tempat penampungan
sementara bahan-bahan sisa praktikum, sebelum dipindahkan
ke tempat pembuangannya.
c. Air buangan/ sisa bahan pencuci lainnya, harus ditampung
pada tempat tertentu yang sengaja dibuat untuk itu.
d. Air buangan sisa bahan pencuci lainnya yang mengandung zat
kimia tidak boleh dibuang langsung ke saluran atau sungai
tanpa dinetralisir terlebih dahulu.
e. Setiap orang yang berada di laboratorium harus mentaati tata
tertib yang berlaku.
5. Mengamankan Pengangkutan Bahan dan Peralatan
a. Pemasukan dan pengeluaran bahan dan peralatan ke dan dari
laboratorium harus mendapat persetujuan kepala laboratorium
dan dilakukan dengan penuh kecermatan dan ketelitian.
b. Untuk kelancaran dan keselamatan bahan dan peralatan yang
keluar masuk laboratorium, maka laboratorium diwajibkan
untuk menyiapkan cara/prosedur/alat pengangkut dan jalan
khusus.
6. Mengamankan dan Memelihara Laboratorium
Seluruh pratikan/ pengguna jasa laboratorium, diwajibkan untuk
mengamankan dan memelihara laboratorium termasuk alat dan
peralatan serta perabotannya.
7. Pencegahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar